• Home
  • Hyundai Story
  • Articles

Articles

2022.01.25 29

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online dan Offline

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online dan Offline




Untuk Anda yang sudah memiliki kendaraan tentu sudah menjadi kewajiban untuk selalu membayar pajak tepat waktu. Jika tidak dibayar tepat waktu, maka akan ada sanksi yang dikenakan dan hitungan sanksinya biasanya hitungannya per tahun.

Pajak kendaraan biasanya memakai jenis pajak rutin tahunan. Namun ada juga yang perlu dibayarkan setiap 5 tahun sekali dan akan sekaligus melakukan pergantian plat nomor serta surat tanda nomor kendaraan atau STNK yang paling baru.


Cara Mengecek Pajak Kendaraan


Pada dasarnya, pemeriksaan maupun pembayaran pajak kendaraan sangatlah mudah untuk dilakukan. Ada beberapa cara yang dapat diambil seperti datang langsung ke kantor samsat, melalui pesan singkat atau SMS, mengakses website atau instalkan aplikasi di smartphone. Untuk memahami cara pengecekan pajak kendaraan, maka Anda bisa memahami penjabaran artikel di bawah ini.


Lewat Kantor Samsat


Cek pajak kendaraan dengan cara manual adalah dengan berangkat langsung ke kantor samsat dan untuk melakukan cara ini, maka ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Dokumen-dokumen tersebut seperti:

1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang asli + hasil fotokopi.

2. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB asli + foto lembar kesatu BPKB.

3. Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli + fotocopy.

4. Sertakan Bukti Pembayaran Kendaraan Bermotor atau PKB yang terakhir.

Ketika Anda datang ke kantor samsat, maka ada beberapa prosedur yang harus dilewati seperti:

1. Setelah tiba di kantor samsat, Anda dapat langsung mengisi formulir pembayaran pajak kendaraan yang sudah disiapkan. Pastikan semua data dilengkapi dengan data yang benar. Apabila nama pemilik STNK berbeda dengan nama di KTP, maka Anda bisa mengambil formulir pembayaran yang biasanya tersedia di loket khusus.

2. Apabila proses pengisian sudah dilakukan, maka Anda dapat lanjutkan dengan menyerahkan dokumen ke petugas kantor pajak. Setelah itu, barulah Anda akan mendapatkan nomor antrian. Ketika Anda dipanggil ke loket, maka petugas akan menyerahkan bukti pembayaran sementara yang sudah dilengkapi dengan jumlah pajak yang mesti dibayarkan.

3. Pastikan Anda mengecek ulang data-data yang tercantum dan saat ada data yang salah atau kurang lengkap, maka Anda bisa langsung memberitahu kepada petugas.

4. Lalu, Anda akan membayar pajak di bagian loket dan nantinya Anda akan menerima bukti pembayaran, apabila pajak sudah lunas. Bukti tersebut biasanya sudah disertai dengan tanda tangan dan cap.

5. Anda bisa menunggu lagi sampai nama kembali dipanggil dan datang kembali ke bagian loket untuk mengambil STNK yang sudah berhasil diperpanjang. Oh, iya bila Anda tidak tahu bagaimana cara perpanjang STNK mobil bisa dibaca di salah satu artikel Wuling ya!


Akses Website


Cek pajak kendaraan online dapat menjadi solusi yang tepat, agar Anda tidak perlu pergi ke kantor pajak secara langsung. Pada era pandemi yang mengharuskan masyarakat beraktivitas dari rumah, tentu cara online sangatlah efektif dan sangat membantu.

Anda bisa mengakses website resmi yang sudah disiapkan kantor pajak di masing-masing provinsi. Ada beberapa provinsi yang sudah menyediakan layanan pajak online seperti Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, Dki Jakarta, Jawa Timur, Riau, Jawa Tengah dan Aceh.

Ketika berada di website, maka Anda tinggal memasukan nomor kendaraannya dan NIK. Jika Anda berada di provinsi yang belum memiliki layanan online, maka Anda bisa mengecek pajak secara langsung ke kantor samsat.


Instal Aplikasi di Smartphone


Aplikasi cek pajak kendaraan atau sering disebut sebagai e-Samsat adalah sebuah aplikasi yang bisa membantu para pengendara untuk melakukan pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan. Aplikasi ini dibuat dengan standar keamanan yang tinggi dan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Dengan menggunakan aplikasi online ini, maka Anda bisa mengetahui jumlah SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang berkaitan dengan besaran pajak kendaraan. Anda bisa mendapatkan aplikasi dengan mudah di Play Store dan bisa memasukan data diri beserta kendaraan.

Bukan hanya itu, melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online juga dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi bernama Cek Pajak Kendaraan dan aplikasi ini sudah bisa diakses di beberapa lokasi. Provinsi yang sudah terdaftar seperti Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Yogyakarta, Sumatera Barat, Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah dan DKI Jakarta. Dengan menggunakan aplikasi ini, maka Anda bisa mengecek pajak kendaraan dengan sangat mudah.


Melalui Pesan Singkat atau SMS


Untuk mengecek pajak kendaraan, Anda juga dapat melakukannya dengan mengirimkan SMS, namun metode ini hanya bisa dilakukan untuk membayar pajak kendaraan tahunan. Pastikan bahwa pajak kendaraan belum mati atau telah di bayar.

Hampir sama dengan pengecekan melalui website, karena cara pengecekan pajak kendaraan ini belum mencakup seluruh provinsi. Jika ingin menggunakan cara ini, maka Anda harus memastikan bahwa provinsi tempat kepengurusan pajak Anda sudah dapat memberikan layanan ini.

Contoh penggunaan layanan di wilayah DKI Jakarta:

1. Ketik ‘METRO [Plat Nomor Mobil Anda]’

2. Lalu kirimkan SMS ke nomor 1717

Atau Anda bisa menggunakan cara lainnya, yaitu:

1. Ketik *368#

2. Silahkan pilih menu 1 Polda Metro Jaya atau menu 2 Informasi mengenai pajak kendaraan bermotor

3. Lalu masukkan nomor kendaraan Anda

4. Lalu klik ok

Semua cara pengecekan pajak kendaraan diatas tentunya sangatlah membantu dan memiliki kelebihan serta kekurangannya masing-masing. Itulah pembahasan lengkap mengenai cara cek

pajak kendaraan dan semoga semua pembahasan ini dapat membantu para pembaca untuk memilih cara pembayaran pajak yang paling tepat dan mudah untuk Anda.