Belakangan ini, Polda Metro Jaya telah resmi menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Setidaknya ada 12 kepolisian daerah di seluruh Indonesia yang serentak untuk meluncurkan sistem tilang ETLE. Sistem tilang ETLE mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
Meskipun sudah di berlakukan, namun masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai cara kerja dari ETLE. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, maka ada beberapa mekanisme atau cara kerja dari ETLE.
Cara Kerja ETLE
1. Tahap 1
Perangkat kamera yang terpasang akan secara otomatis menangkap atau merekam pelanggaran lalu lintas yang dimonitor secara berkala. Perangkat akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran lalu lintas ke pihak Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
2. Tahap 2
Setelah barang bukti sudah masuk, maka petugas kepolisian akan melakukan identifikasi data kendaraan memakai Electronic Registration & Identifikasi atau ERI sebagai sumber data kendaraan yang sangat lengkap.
3. Tahap 3
Jika sudah teridentifikasi, maka petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar lalu lintas. Permohonan konfirmasi ini harus segera di tindak lanjuti oleh pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas.
4. Tahap 4
Silahkan pelanggar lalu lintas langsung melakukan konfirmasi lewat website atau bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Pelanggar tidak akan bisa mengelak, karena ada bukti rekaman pelanggaran yang dilakukan.
5. Tahap 5
Setelah itu, maka petugas kepolisian akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran lalu lintas yang sudah terverifikasi. Dengan adanya sistem BRIVA, maka tidak akan ada pungutan liar lagi dari oknum polisi yang tidak bertanggung jawab.
6. Tahap Alternatif
Jika pemilik kendaraan gagal melakukan konfirmasi, maka bisa mengakibatkan STNK di blokir sementara. Hal ini berlaku saat sedang melakukan pindah alamat, mobil yang di jual atau gagal membayar denda.
Lokasi Daerah atau Titik di Indonesia yang Sudah di Berlakukan ETLE
Berdasarkan keterangan dari Polda Metro Jaya, setidaknya ada 244 titik yang menjadi lokasi pemasangan kamera ETLE. Pemasangan yang sudah berhasil sebanyak 98 titik di Polda Metro Jaya, 5 titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 16 titik di Polda Sulawesi Selatan dan 21 titik di Polda Jawa Barat.
Pemasangan juga sudah dilakukan 8 titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, 4 titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 5 titik di Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara dan 1 titik di Polda Banten.
Tujuan utama pemasangan ETLE adalah untuk melakukan penilangan meski mobil yang melanggar memiliki plat nomor yang berasal dari luar kota. Semua Polda yang sudah tergabung dalam ETLE, maka bisa bekerja sama dalam menindak pelanggar lalu lintas yang berasal dari luar kota.
Cara Mengecek, Mengurus & Membayar Tilang ETLE
Bagaimana cara cek apakah kena tilang elektronik? Banyak sekali yang pengendara yang mempertanyakan cara untuk melakukan pengecekan. Anda hanya perlu instal Aplikasi Tilang ETLE dan mengecek statusnya di aplikasi tersebut.
Pada dasarnya, cara mengurus tilang elektronik tidak seribet yang dibayangkan. Setelah Anda mendapatkan surat konfirmasi dari kepolisian, maka Anda bisa langsung lakukan konfirmasi dan ikutilah prosedur selanjutnya secara benar.
Berapa denda pelanggaran tilang elektronik? Biaya denda pelanggaran sangatlah tergantung dari jenis pelanggarannya. Semakin berat jenis pelanggarannya, maka dendanya akan semakin memberatkan buat pelanggar lalu lintas.
Dengan adanya denda tilang elektronik 2021 yang telah ditetapkan, maka akan lebih banyak lagi pengendara yang berhati-hati saat berkendara. Dengan patuh berlalu lintas, maka keamanan dan keselamatan akan sangat terjamin.
Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang menanyakan cara bayar tilang elektronik ini, padahal sosialisasi mengenai ETLE sudah dilakukan sejak lama. Setidaknya ada beberapa prosedur yang harus dilalui saat akan membayar denda.
- Polisi akan kirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan yang melanggar lalu lintas dan pengiriman akan dilakukan via Pos Indonesia.
- Polisi akan menyertakan foto bukti pelanggaran yang dilakukan saat berkendara.
- Jenis pasal yang di langgar juga akan di jelaskan secara detail.
- Tenggang waktu konfirmasi juga akan diberikan secara jelas.
- Akan ada juga link dan kode referensi yang bisa di akses secara gampang.
- Keterangan lokasi dan waktu pelanggaran juga akan di paparkan dengan jelas.
Apabila Anda sudah mendapatkan surat konfirmasi, maka Anda harus segera melakukan klarifikasi. Setidaknya ada 2 cara klarifikasi yang bisa dilakukan yaitu dengan cara online dan cara offline atau manual.
Jika menggunakan cara online, maka anda bisa kunjunggi situs www.ETLE-PMJ.info dan Anda tinggal mengikuti berbagai petunjuknya. Sedangkan untuk cara manual, maka Anda bisa mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Posko ETLE akan selalu buka setiap hari senin sampai dengan sabtu, sehingga pelayanan bisa dilakukan secara fast respon. Para pelanggar biasanya akan di berikan waktu selama 5 hari untuk lakukan konfirmasi. Jika sudah lakukan klarifikasi, maka pelanggar akan mendapatkan surat tilang yang warnanya biru sebagai bukti pelanggaran dan akan mendapatkan kode BRI Virtual sebagai kode untuk virtual pembayaran melalui bank BRI.