• Home
  • Hyundai Story
  • Articles

Articles

2022.04.28 72

Syarat Mudik 2022 yang Perlu Anda Ketahui

Syarat Mudik 2022 yang Perlu Anda Ketahui




Setelah dua tahun berturut masyarakat dilarang mudik lebaran karena pandemi COVID-19, di tahun 2022 ini pemerintah akhirnya memperbolehkan masyarakat untuk mudik dengan beberapa syarat. Presiden Jokowi pun telah mengumumkan syarat mudik lebaran 2022. Salah satunya sudah mendapatkan vaksinasi booster. 

Bagi Anda yang berniat mudik di tahun ini, mulai dari pelaku perjalanan darat, udara, dan laut, protokol kesehatan yang diterapkan hampir serupa. Untuk itu, penting bagi Anda dan keluarga memahami apa saja syarat perjalanan mudik. Sementara itu, syarat mudik 2022 untuk anak sendiri sama saja seperti masyarakat pada umumnya. 

Berikut ini akan dijabarkan beberapa informasi seputar syarat perjalanan mudik. 

Syarat mudik 2022 naik pesawat, bus, kereta api, dan kapal laut sebagai berikut: 

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan. 

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, hanya perlu menunjukkan kartu vaksin atau scan aplikasi PeduliLindungi.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

5. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

6. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Nantinya di setiap stasiun, bandara, terminal, dan pelabuhan akan dilakukan scan QR code untuk check-in melalui aplikasi PeduliLindungi. Sistem ini akan mempermudah pemantauan siapa yang belum vaksin booster dan yang sudah, sehingga bagi yang sudah akan dibebaskan dari syarat-syarat lain dan bisa lancar mudik. 

Meski pemerintah telah memperbolehkan masyarakatnya untuk melakukan perjalanan mudik, namun Anda tidak boleh lengah dan harus terus menjaga protokol kesehatan Mulai dari 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Lalu, menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. 

Jangan lupa juga untuk terus menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan dan mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. 

Demikian penjelasan tentang bagaimana syarat mudik 2022. Buat Anda yang ingin melakukan perjalanan mudik dengan kendaraan pribadi, jangan lupa untuk servis berkala terlebih dulu agar perjalanan mudik Anda sekeluarga lancar dan aman tanpa hambatan.