• Home
  • Hyundai Story
  • Articles

Articles

2023.02.03 255

Syarat dan Cara Mengurus STNK yang Hilang

Syarat dan Cara Mengurus STNK yang Hilang




Surat Tanda Nomor Kendaraan atau sering disingkat STNK merupakan salah satu dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan sah sebuah kendaraan. Maka dari itu STNK perlu selalu dibawa ketika Anda mengendarai kendaraan tersebut. Namun karena selalu dibawa bepergian, tak jarang orang sering kehilangan STNK. Maka dari itu, sangat penting juga Anda yang memiliki kendaraan mengetahui cara mengurus STNK hilang.


Jika Anda kehilangan STNK, sangat penting bagi Anda untuk segera mengurusnya sebab jika tidak memiliki STNK, maka kendaraan Anda akan berpotensi disita sebab tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan tersebut. Seperti yang telah ada di peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, bahwa jika STNK hilang pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian. 


Jadi, bagaimana cara mengurus penggantian STNK yang hilang? Nah, untuk mengetahuinya simak penjelasan Hyundai berikut ini.



Syarat Mengurus STNK yang Hilang


Bagi Anda yang kehilangan STNK, Anda tidak perlu takut dan khawatir sebab Anda dapat dengan mudah mengurus penggantian STNK yang hilang. Namun sebelum mengajukan penggantian STNK, Anda perlu mempersiapkan beberapa syarat untuk pengajuan penggantian STNK. Berikut ini beberapa persyaratan mengurus STNK hilang menurut Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 (2).


- Melakukan pengisian formulir permohonan pengurusan
- Melampirkan identitas diri seperti KTP
- Melampirkan surat kuasa bermaterai dan fotocopy KTP yang diberi kuasa jika diwakilkan
- Melampirkan BPKB kendaraan
- Melampirkan surat pernyataan kepemilikan STNK bermaterai
- Melampirkan surat tanda terima laporan dari polri terdekat
- Melampirkan hasil Cek Fisik ranmor


Sebelum melengkapi persyaratan pengurusan tersebut, pastikan Anda telah mempersiapkan beberapa berkas yang diperlukan seperti:


-KTP asli dan fotocopy pemilik kendaraan
- Surat kehilangan STNK dari Polsek maupun Polres terdekat
- BPKB kendaraan asli dan fotocopy



Cara Mengurus STNK yang Hilang


Setelah Anda sudah mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan, maka selanjutnya Anda sudah dapat mengurus STNK yang hilang. Berikut ini alur dalam mengurus STNK yang hilang:


- Melakukan cek fisik kendaraan di Samsat terdekat dan fotocopy hasilnya
- Mengisi formulir pendaftaran
- Mengurus pengecekan blokir dan mengurus surat keterangan STNK hilang di Samsat (berisi keterangan kebenaran STNK tersebut bahwa STNK tidak diblokir atau tidak dalam pencarian)
- Mengurus pembuatan STNK yang baru di loket BBN II dengan melampirkan seluruh persyaratan permohonan
- Melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor jika belum dibayarkan
- Melakukan pembayaran biaya pembuatan STNK baru
- Mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)



Cara Mengurus STNK Hilang Secara Online


Bagi Anda yang mungkin tidak sempat mengurus penggantian STNK yang hilang Anda tidak perlu khawatir, sebab saat ini Anda juga dapat mengurus STNK hilang secara online. Biasanya, pengurusan penggantian STNK hilang secara online dapat Anda lakukan dengan menyewa biro jasa. Berikut ini cara mengurus STNK hilang online.


- Cari biro jasa yang membuka jasa pengurusan STNK secara online yang dapat Anda temukan melalui internet
- Siapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan oleh biro jasa dalam mengurus STNK yang hilang seperti KTP pemilik kendaraan, surat keterangan kehilangan STNK, BPKB asli, hingga dokumen cek fisik kendaraan
- Setelah dokumen persyaratan lengkap, biasanya biro jasa akan mengambil berkas tersebut ke tempat Anda
- Selanjutnya Anda perlu melakukan pembayaran mengurus STNK dan biaya jasa sebesar yang disebutkan oleh biro jasa dan membayar ke rekening yang sudah di informasikan
- Tunggu beberapa hari hingga proses pengurusan STNK telah selesai
- Setelah proses pengurusan selesai, maka biro jasa akan menghubungi Anda dan mengantarkan seluruh dokumen serta STNK baru ke tempat Anda



Mengurus STNK Hilang Tanpa KTP


Mungkin banyak dari Anda yang juga membeli kendaraan second sehingga kendaraan tersebut memiliki STNK dengan nama orang lain. Namun perlu Anda ketahui, bahwa ketika STNK Anda hilang namun tidak memiliki KTP pemilik asli, Anda membutuhkan proses yang sangat sulit dan waktu yang panjang.


Dimana cara mengurus STNK hilang tanpa KTP pemilik asli yaitu Anda perlu mengisi 2 formulir pengajuan yang berbeda. Dimana yang pertama merupakan formulir pernyataan kehilangan STNK dan formulir bahwa Anda tidak membawa KTP sesuai nama STNK ataupun BPKB.


Setelah itu Anda perlu juga mempersiapkan seluruh persyaratan yang sudah dijelaskan diatas dan membawanya ke Samsat terdekat. Perlu Anda ketahui, bahwa jika Anda mengurus STNK hilang tanpa membawa KTP pemilik asli, proses pengurusannya akan cukup lama. 



Mengurus STNK Hilang Tanpa BPKB


Selain tanpa KTP, biasanya orang akan kesulitan mengurus kehilangan STNK karena tidak adanya BPKB asli. Biasanya tidak adanya BPKB diakibatkan adanya status kendaraan. Namun Anda tidak perlu khawatir sebab Anda tetap dapat mengurus kehilangan STNK tanpa memegang BPKB asli.


Untuk cara mengurus STNK hilang tanpa BPKB, Anda dapat mengunjungi leasing tempat keberadaan BPKB Anda untuk meminta fotocopy legalisir BPKB dan surat keterangan bahwa BPKB tersebut sedang berada di leasing.


Setelah berhasil mendapatkan fotocopy legalisir BPKB Anda, selanjutnya Anda dapat melengkapi beberapa persyaratan yang dibutuhkan dan mengurusnya di Samsat terdekat. Dengan begitu Anda dapat dengan mudah mengurus kehilangan STNK kendaraan tanpa memegang BPKB asli.



Pertanyaan Seputar Pengurusan STNK Hilang


Pada umumnya, ketika hendak mengurus STNK yang hilang akan banyak pertanyaan seputar pengurusan STNK hilang. Untuk itu, simak beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan ketika mengurus STNK hilang.


1. Berapa Lama Proses Pengurusan STNK yang Hilang?


Salah satu pertanyaan yang sering muncul ketika akan mengurus STNK yang hilang yaitu berapa lama proses pengurusan STNK hilang. Nah, jika Anda memiliki dokumen persyaratan yang lengkap maka proses pengurusan STNK hilang hanya memakan waktu satu hari saja. Namun, jika terdapat kekurangan dokumen seperti tidak ada KTP pemilik asli ataupun tidak adanya BPKB asli, proses pengurusan akan memakan waktu 1-2 hari.


2. Apakah Bisa Melakukan Balik Nama Jika STNK Hilang?

Pertanyaan yang juga banyak ditanyakan ketika STNK hilang yaitu apakah bisa balik nama jika STNK hilang. Jawabannya bisa. Namun Anda perlu mengurus surat kehilangan dari Polres atau Polsek terdekat yang berfungsi untuk memblokir STNK yang hilang tersebut. Dengan pemblokiran tersebut ditujukan agar nantinya tidak terdapat identitas kepemilikan STNK ganda ketika Anda berhasil melakukan balik nama kendaraan. Anda dapat melampirkan surat pernyataan kehilangan sebagai pengganti STNK asli ketika melakukan balik nama.

Nah, itulah beberapa hal mengenai cara mengurus STNK yang hilang. Mudah bukan? Dengan kemudahan tersebut maka tidak akan ada lagi orang yang merasa khawatir, takut, dan bingung jika mengalami STNK hilang.