• Home
  • Hyundai Story
  • Articles

Articles

2023.09.22 441

Mengetahui Peraturan Marka Jalan Untuk Setiap Pengguna Jalan Raya

Mengetahui Peraturan Marka Jalan Untuk Setiap Pengguna Jalan Raya




Sebagai pengguna kendaraan khususnya mobil, Anda perlu memperhatikan beberapa peraturan seperti contohnya peraturan terkait marka jalan. Tentunya setiap kendaraan akan berjalan di jalan raya yang memiliki beberapa peraturan seperti peraturan marka jalan. Hal tersebut diberlakukan agar nantinya pengguna jalan raya lebih teratur dan menghindari terjadinya kecelakaan.


Seperti yang Anda ketahui, bahwa wajib bagi seluruh pengendara untuk menaati dan mematuhi setiap aturan marka jalan yang ada di sepanjang jalan. Hal tersebut akan sangat berpengaruh bagi keselamatan Anda maupun keselamatan pengguna jalan lainnya.


Bagi Anda yang sering melakukan perjalanan atau sering berkendara di jalan raya, tentu Anda akan banyak sekali menemukan garis-garis atau marka jalan yang ada di permukaan jalan. Dengan begitu Anda perlu memperhatikan setiap garis marka jalan.


Pemerintah Indonesia menetapkan terkait marka jalan yakni dengan menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 34 tahun 2014 tentang marka jalan. Namun karena adanya revisi, maka terdapat perubahan yang ada pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 67 tahun 2018.



Peraturan Marka Jalan Menurut Permenhub


Bagi pengguna jalan khususnya para pengendara mobil, Anda perlu memperhatikan terkait aturan dari marka jalan yang telah dibuat oleh Pemerintah dalam menciptakan sebuah keteraturan dalam menggunakan jalan raya. Berikut ini isi dari PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan berdasarkan marka membujur dengan beberapa warna dan garis:


1. Marka membujur terdiri dari garis utuh, garis putus-putus, garis ganda terdiri dari garis utuh dan juga garis putus-putus serta garis ganda dengan terdiri dari dua garis utuh


2. Marka membujur berwarna putih dan kuning digunakan pada jalan nasional dan marka membujur berwarna putih untuk jalan selain jalan nasional


3. Marka jalan yang membujur berwarna kuning berupa garis utuh atau garis putus-putus sebagai pembatas dan pembagi dari jalur serta garis utuh sebagai peringatan adanya tanda tepi jalur maupun lajur lalu lintas pada sisi kanan


4. Marka jalan yang membujur berwarna putih berupa garis putus-putus sebagian pembagi jalur dan garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas pada sisi kiri



Aturan Marka Jalan Bagi Pengemudi

Bagi Anda yang sering mengendarai kendaraan seperti mobil, sangat penting bagi Anda untuk memahami dalam aturan marka jalan dan juga mematuhi aturan tersebut. Berikut ini beberapa aturan marka jalan yang perlu Anda ketahui sebagai seorang pengemudi.

Marka Garis Melintang atau Zebra Cross

Marka jalan yang satu ini memiliki fungsi untuk memberikan kesempatan bagi pejalan kaki untuk menyeberang jalan. Marka jalan zebra cross ini memang dikhususkan sebagai tempat untuk pejalan kaki menyeberang jalan. Biasanya marka garis melintang atau zebra cross ini terdapat di beberapa lintasan yang banyak digunakan untuk lalu lalang pejalan kaki seperti di lampu merah, depan sekolah, rumah sakit, dan juga pusat perbelanjaan.


Marka Garis Sambung Utuh


Selanjutnya Anda juga perlu mengetahui mengenai marka garis sambung utuh. Marka garis sambung utuh ini memiliki fungsi yaitu sebagai tanda agar seluruh pengendara tidak  mendahului kendaraan lain atau pengendara tidak boleh melewati garis marka tersebut.


Pada umumnya garis marka satu ini dipasang karena akan terjadi potensi kecelakaan jika pengendara mendahului kendaraan lain. Biasanya garis marka tersebut akan dipasang pada rute berbahaya seperti jalan yang berbelok, jalan menurun, maupun jalanan yang berbahaya lainnya.


Marka Garis Putus-putus


Selanjutnya Anda juga perlu mengetahui marka garis putus-putus yang ada pada jalanan. Fungsi dari marka garis putus-putus ini yakni untuk membagi dua jalur atau dua arus kendaraan. Dengan begitu setiap kendaraan akan mengetahui mana jalur yang sesuai untuk mereka lewati.


Pada marka garis putus-putus ini pengendara boleh untuk melewati garis ini seperti menyalip kendaraan lain yang ada di depannya. Walaupun begitu, Anda perlu tetap berhati-hati dan waspada ketika akan mendahului kendaraan lain.


Marka Garis Ganda (Sambung dan Putus)


Selanjutnya Anda juga perlu mengetahui marka garis ganda yakni garis sambung dan putus. Melalui Peraturan Menteri Perhubungan nomor 34 tahun 2014, marak jalan satu ini memiliki fungsi untuk mengatur lalu lintas. Dimana untuk sisi jalan yang memiliki garis putus-putus, pengendara boleh mendahului kendaraan lain. Biasanya marka garis ini terdapat pada jalur yang besar dan juga lebih dari dua jalur.


Itulah mengenai peraturan marka jalan yang telah diatur oleh pemerintah melalui Permenhub. Sebagai pengguna jalan yang baik dan mematuhi peraturan, maka Anda perlu memperhatikan setiap peraturan yang ada. Jika Anda tidak mematuhi setiap peraturan dalam berkendara seperti melanggar aturan marka jalan, maka Anda akan ditilang oleh polisi.


Bagi Anda yang menggunakan Hyundai Smartsense Stargazer, Anda juga akan lebih mudah dalam memperhatikan setiap aturan marka jalan sebab Smartsense Stargazer dilengkapi dengan sensor marka jalan.