Rencana perluasan penerapan sistem ganjil genap di Jakarta telah diberlakukan mulai 6 Juni 2022 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Perluasan ini dilakukan dengan menambahkan titik ruas yang sebelumnya hanya 13 titik menjadi 25 titik ruas. “Untuk sistem ganjil-genap itu akan direaktivasi kembali berdasarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 yang memiliki arti bahwa saat ini melalui pengaturan pada 13 ruas jalan, akan direaktivasi menjadi 25 ruas jalan,” ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito. Walau begitu Pemprov DKI Jakarta mengatakan bahwa tidak ada perbedaan aturan ganjil genap Jakarta dari sebelumnya dan sekarang. Hanya jalur ganjil genap Jakarta yang titik ruasnya lebih diperluas.
Pemprov DKI Jakarta pun telah melaksanakan sosialisasi mengenai perluasan titik ganjil genap selama satu pekan sebelum sistem perluasan tersebut resmi dilakukan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin juga mengatakan bahwa perluasan titik sistem ganjil genap ini akan dikembalikan dan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Mengapa Sistem Ganjil Genap Jakarta Diperluas?
Perluasan ruas sistem ganjil genap yang diberlakukan ini dilakukan karena adanya lonjakan volume lalu lintas di Ibu Kota Jakarta. Diketahui per beberapa minggu yang lalu terjadi lonjakan volume lalu lintas yaitu mencapai hingga 1,1 juta atau naik sekitar 6,25 persen dibandingkan dengan PPKM level empat pada awal Maret 2022 lalu. Lonjakan volume dari lalu lintas itu sendiri diperkirakan akan kembali naik mengingat Ibu Kota Jakarta sudah masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu.
Selain karena volume lalu lintas yang meningkat, perluasan ruas sistem ganjil genap juga disebabkan juga karena jumlah penumpang kendaraan umum yang semakin meningkat karena telah melonjak hingga 17,5 persen. Tak hanya itu, sebagian besar kegiatan masyarakat saat ini juga sudah berangsur kembali 100 persen sesuai dengan kapasitas, seperti pekerja sektor non esensial, pasar swalayan, kegiatan di pusat perbelanjaan seperti mal, kegiatan seni budaya, transportasi umum, pusat kebugaran, bioskop, hingga restoran.
Aturan ganjil genap Jakarta sendiri berlaku pada hari Senin hingga Jumat. Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu, dan tanggal merah atau hari libur nasional peraturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku. Adapun jam operasional pemberlakuan sistem ganjil genap ini dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan dilanjutkan pada sore hari dari pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Siapa yang Terkena Imbas Sistem ini?
Sebagai informasi, sistem ganjil genap ini diberlakukan untuk seluruh pengendara mobil saja. Namun, aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, Ambulans, kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas, pemadam kebakaran, kendaraan pimpinan lembaga tinggi RI, sepeda motor, kendaraan bahan bakar listrik, angkutan umum yang menggunakan plat dasar berwarna kuning, serta beberapa kendaraan yang dirasa darurat lainnya.
Diharapkan dengan adanya pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap ini lalu lintas di Kota Jakarta akan lebih efisien khususnya pada jam-jam sibuk kerja. Bagi orang yang melanggar peraturan sistem akan dikenakan sanksi tilang berdasarkan pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang akan dikenakan denda maksimal Rp 500,000.
Berikut ini 25 ruas jalan yang diterapkan sistem ganjil genap Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur 88 Tahun 2019:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Diberlakukannya perluasan ruas sistem ganjil genap ini sangat berguna untuk mengurangi tingkat kemacetan di ruas jalan yang berpotensi mengalami kemacetan parah khususnya pada jam kerja dan jam pulang kerja. Apalagi saat ini aktivitas offline pada masyarakat seperti sekolah dan pekerja sudah mulai kembali hingga 100%, sehingga dikhawatirkan akan terjadi kemacetan yang cukup parah di titik-titik yang sudah dijelaskan diatas.
Maka dari itu, untuk antisipasi menghadapi jalanan yang macet Anda perlu untuk mengetahui peraturan yang berlaku seperti misalnya mengetahui titik-titik pemberlakuan sistem ganjil genap dan juga waktu berlakunya.
Untuk menghadapi jalanan Jakarta yang macet, Anda dapat memilih mobil listrik Hyundai sebagai pilihan kendaraan terbaik. Sebab, seperti yang kita semua tahu bahwa mobil listrik bisa bebas melaju di ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap tanpa dikenakan sanksi. Nah, dengan begitu Anda akan tetap merasa nyaman sekalipun sedang dalam kemacetan.