• Home
  • Hyundai Story
  • Articles

Articles

2022.08.30 187

Arti Plat Nomor Putih dan Kapan Pemberlakuan Plat Putih Kendaraan

Arti Plat Nomor Putih dan Kapan Pemberlakuan Plat Putih Kendaraan




Saat ini pemerintah tengah mulai memberlakukan plat nomor putih. Lalu apa arti dari plat nomor yang berganti menjadi putih tersebut? Tentunya Anda sudah tidak asing dengan beberapa warna dari plat nomor. Namun belum tentu semua orang tahu plat putih artinya dan maksud dari pemberian warna pada plat. Untuk itu, mari ulas mengenai perubahan plat nomor yang berubah menjadi putih.


Mengapa Plat Nomor Diganti Putih?

Adanya perubahan plat nomor kendaraan bermotor yang sudah mulai diberlakukan di Indonesia ini bertujuan untuk memudahkan para polisi lalu lintas untuk mengidentifikasi nomor plat motor pengendara.

Seperti yang Anda ketahui, bahwa Indonesia telah menerapkan tilang berbasis elektronik. Namun menurut polisi lalu lintas, mereka masih terkendala dalam hal identifikasi plat nomor dari pengendara. Plat nomor dengan dasar hitam akan sangat sulit tertangkap kamera dan menghasilkan rekaman yang kurang akurat. Seperti halnya angka 5 yang sering terbaca menjadi S. Tentunya hal tersebut akan sulit bagi polisi lalu lintas untuk mengidentifikasi nomor dari plat kendaraan bermotor.

Dengan adanya pemberlakuan plat nomor menjadi warna putih dan teks berwarna hitam ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam mengidentifikasi data dari plat nomor kendaraan. Hal tersebut karena plat nomor berwarna putih akan lebih mudah tertangkap kamera e-TLE dalam melakukan penilangan secara elektronik.


Kendaraan Mana Saja yang Bisa Mendapatkan Plat Baru?

Setelah Anda mengetahui arti plat putih dan juga alasan adanya pergantian dari plat nomor putih, tentu Anda juga perlu mengetahui kendaraan mana saja yang dapat menggunakan plat nomor baru tersebut. Pemberlakuan plat nomor kendaraan berwarna putih ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang sifatnya perseorangan, badan hukum, badan internasional, dan juga PNA. Pemberlakuan dari perubahan plat nomor putih ini dilakukan secara nasional.

Lalu, bagaimana dengan kendaraan yang sudah memiliki plat berwarna hitam? Kendaraan mana saja yang dapat menggunakan plat nomor baru berwarna putih? Perlu Anda ketahui, bahwa kendaraan bermotor yang sudah memiliki plat nomor hitam tidak perlu segera menggantinya. Masyarakat yang perlu mengganti plat nomornya dengan plat nomor baru putih khusus untuk beberapa kondisi berikut ini.

1. Pembelian Kendaraan Baru

Korlantas Polri menyebutkan bahwa penggunaan plat nomor baru yang berwarna dasar putih ini memang baru dikhususkan untuk pembelian kendaraan baru. Sehingga ketika Anda membeli kendaraan baru dalam masa pemberlakuan plat nomor putih, nantinya. Anda harus sudah menggunakan plat nomor putih. Jangan sampai Anda salah dalam menggunakan plat nomor untuk kendaraan baru.

2. Masa Berlaku Plat Kendaraan Habis

Anda juga dapat mengganti plat nomor kendaraan dengan plat putih yang baru ketika masa berlaku dari plat nomor Anda sudah habis. Pada umumnya, masa berlaku plat nomor yaitu selama lima tahun sehingga ketika masa berlaku plat kendaraan Anda habis, segeralah untuk mengurus dan mengganti plat nomor baru dengan dasar yang berwarna putih.

3. Ketika Perpanjang STNK

Selain perpanjang plat nomor, Anda juga akan melakukan perpanjang STNK yang habis bersamaan dengan masa berlaku plat nomor. Anda dapat segera mengganti plat nomor kendaraan Anda dengan plat nomor baru yang berwarna putih ketika Anda melakukan perpanjang STNK lima tahunan.

4. Perubahan Pemilik Kendaraan

Ketika ada perubahan data pemilik kendaraan, maka Anda perlu segera untuk melakukan pergantian plat nomor dengan yang baru. Anda dapat sekaligus mengurus plat nomor Anda dan mengubahnya dari hitam menjadi putih ketika Anda mengurus surat perubahan pemilik kendaraan,


Kapan Pemberlakuan Plat Nomor Baru

Kapan plat putih berlaku di Indonesia? Pemberlakuan plat nomor baru yang memiliki dasar warna putih ini dikabarkan sudah siap untuk diluncurkan pada pertengahan tahun 2022. Sehingga bagi para pemilik kendaraan atau yang hendak membeli kendaraan bermotor baru, pastikan Anda tidak salah menggunakan plat nomor. Pemberlakuan plat nomor baru ini juga didasarkan pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), yang mengatakan bahwa TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan juga Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Walaupun sudah ada penetapan waktu berlakunya plat nomor putih, belum semua kendaraan diperbolehkan untuk menggunakan plat nomor terbaru tersebut. Justru jika tidak sesuai prosedur, penggunaan plat nomor berwarna putih dianggap sebagai pelanggaran.

Disisi lain, saat ini masih diberlakukan peraturan bahwa plat nomor putih diutamakan dan dikhususkan hanya untuk kendaraan baru dan belum semua kendaraan diwajibkan merubah plat nomornya. Rencananya, pada tahun 2027 seluruh plat nomor kendaraan sudah berganti menjadi plat nomor berwarna dasar putih.


Nah, itulah penjelasan mengenai arti plat nomor putih dan kapan perlu mengganti plat nomor kendaraan menjadi warna putih. Maka dari itu, pastikan Anda mengecek kembali masa berlaku plat kendaraan motor Anda dan menggantinya dengan plat nomor dengan warna putih.