• Beranda
  • Purna Jual
  • Hyundai Jamin
  • Jamin Penggantian Biaya Ban

Jamin Penggantian Biaya Ban

Jaminan penggantian biaya pembelian ban baru dengan tipe dan ukuran yang sama apabila mengalami kerusakan (meledak/robek) dan tidak dapat digunakan lagi akibat kecelakaan lalu lintas adapun Jaminan berlaku sampai dengan 1 tahun setelah kendaraan diterima.

Ketentuan Program:


  • Berlaku untuk penjualan (Retail Sales) Hyundai apapun.

  • Jaminan ini berlaku selama 1 tahun setelah tanggal serah terima kendaraan.

  • c. Jaminan ini berlaku apabila terjadi kerusakan pada ban berupa robekan atau ledakan akibat kecelakaan lalu lintas sehingga tidak layak digunakan dan pelanggan harus menggantinya dengan ban baru dengan ukuran dan tipe yang sama.

  • Pelanggan berhak mengajukan penggantian biaya pembelian ban baru sebesar Kerusakan yang terjadi dalam waktu 0 – 365 hari setelah tanggal serah terima unit berhak menerima penggantian sebesar 100% atau maksimal senilai:

    • Rp. 1.000.000 per ban (STARGAZER, STARGAZER X, CRETA).

    • Rp. 3.000.000 per ban (The all-new KONA Electric)

    • Rp. 4.000.000 per ban (The all-new SANTA FE, PALISADE, STARIA, The new TUCSON.)

    • Rp. 6.000.000 per ban (IONIQ 5, IONIQ 5 N, IONIQ 6)



  • Jaminan ini hanya dapat digunakan maksimal untuk 4 ban asli yang terpasang sejak pengiriman kendaraan dari Dealer ke pelanggan.

  • Pelanggan dapat melakukan pembelian ban baru di toko ban apapun selama ban yang digunakan memiliki ukuran dan tipe yang sama dengan ban standar dari pabrikan.

  • Proses pengajuan klaim jaminan penggantian biaya ban baru ini dapat dilakukan dengan:

    • Pelanggan wajib melaporkan ke Call Center Hyundai dalam waktu maksima 7 (tujuh) hari setelah kejadian kecelakaan.

    • Pelanggan wajib melampirkan surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kantor kepolisian setempat dan melampirkan foto kerusakan ban.

    • Pelanggan wajib melampirkan invoice pembelian ban baru.


  • Hal - hal yang dapat menggugurkan jaminan pada program ini adalah:

    • Kendaraan sudah diperjual-belikan ke pihak lain.

    • Menggunakan ban dan velg yang bukan standar dari pabrikan.

    • Kendaraan yang digunakan untuk keperluan rental.

    • Kecelakaan yang disebabkan oleh tindakan mengemudi atau mengendarai yang melanggar aturan.

    • Kerusakan ban dikarenakan kondisi ban yang aus, gembung, bekas balapan ataupun off road.


  • Hyundai Motor Indonesia berhak menolak pengajuan klaim program jaminan ban ini apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur.

Temukan kendaraan impian Anda.